Berikut ini syarat yang wajib diketahui bagi calon penerima KUR Mandiri 2023 yang meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus.
- Pelaku UMKM.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2023 secara Online melalui HP Tuk Dapatkan Dana Kartu Sembako di Bulan Maret
- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
- Pelaku UMKM berasal dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- Pelaku UMKM merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pelaku UMKM dari ibu rumah tangga.