KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka! Simak Syarat, Suku Bunga, dan Nominal Pinjaman yang Dapat Diajukan

- 2 Maret 2023, 19:10 WIB
Simak syarat, suku bunga, dan nominal KUR Mandiri 2023 yang dapat masyarakat ajukan di sini.
Simak syarat, suku bunga, dan nominal KUR Mandiri 2023 yang dapat masyarakat ajukan di sini. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Berikut ini syarat yang wajib diketahui bagi calon penerima KUR Mandiri 2023 yang meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus.

- Pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2023 secara Online melalui HP Tuk Dapatkan Dana Kartu Sembako di Bulan Maret

- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

- Pelaku UMKM berasal dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

- Pelaku UMKM merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan, Jumat, 3 Maret 2023: Gunakan Waktu Hari Ini untuk Bersantai Sebentar

- Pelaku UMKM dari ibu rumah tangga.

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah