· Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun; dan
· Kredit Investasi (KI) maksimal selama 5 tahun.
4. KUR Penempatan TKI/Pekerja Migran Indonesia
Dengan limit kredit atau pinjaman maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dalam jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
5. KUR Khusus