Syarat
- Individu yang melakukan usaha produktif dan layak
- Usaha berjalan aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Harga Sembako di Jawa Barat dan Stok Masih Stabil
- Persyaratan administrasi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Maksimal pinjaman sebesar Rp50 juta
- Kredit Modal Kerja maksimum masa pinjaman 3 tahun dan Kredit Investasi maksimum pinjaman 5 tahun.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing dan Monyet 4 Maret 2023: akan Ada Sedikit Tekanan Hari Ini