Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima PKH 2023? Ini Rincian Bansos yang Didapat

- 4 Maret 2023, 19:10 WIB
Simak informasi terkait penerima bansos PKH 2023, lengkap dengan rincian bansos yang didapat dan cara mengeceknya.
Simak informasi terkait penerima bansos PKH 2023, lengkap dengan rincian bansos yang didapat dan cara mengeceknya. /R4CProject/Pixabay

PR DEPOK - Bagi Anda yang ingin memperoleh PKH 2023 simak artikel ini untuk mengetahui kriteria penerima dan rincian dana bansos yang akan diperoleh.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat (PM).

Masyarakat yang masih bingung kenapa tidak masuk nominasi penerima PKH, silakan simak syarat penerima PKH 2023 ini seperti yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber.

Telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerima PKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

Baca Juga: Manchester City vs Newcastle di Premier League : Head to Head, dan Info Nonton via Live Streaming

Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang telah dibagi menjadi tujuh kategori.

Memiliki data kependudukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil.

Antara data di DTKS dan data dukcapil harus sinkron.

Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.

Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 6 Viu: Klien Tim Taksi Pelangi Tiba-Tiba Menghilang

Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sedangkan untuk rincian dana bansos PKH 2023 dapat Anda simak berikut ini.

Kategori PKH 2023 Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos 2023 PKH dan BPNT Memiliki Skema Terbaru, Ini Cara Cek Statusmu via Cekbansos.kemensos.go.id

Kategori PKH 2023 Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Kategori PKH 2023 Lansia berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Kategori PKH 2023 Disabilitas berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Kategori PKH 2023 Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 1 Maret 2023 Bisa Dicek Lewat Link Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Kategori PKH 2023 Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Kategori PKH 2023 Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Bagi Anda yang merasa telah mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH dan telah mendaftarkan diri di DTKS silahkan cek secara berkala nama Anda apakah telah lolos verifikasi melalui link berikut ini.

https://cekbansos.kemensos.go.id/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 5 Maret 2023: Lawan! Jangan Biarkan Para Pesaing Menekanmu

Jika telah terdaftar sebagai KPM penerima PKH 2023, maka akan mendapatkan dana bantuan maksimal untuk 4 jiwa sesuai kriteria yang ada dalam satu KPM.

Dana bantuan PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni tahap I Januari hingga Maret 2023, tahap II April hingga Juli 2023, tahap III Juli hingga September 2023, dan tahap IV Oktober hingga Desember 2023.

Itulah informasi kriteria penerima bansos PKH 2023 kepada 7 kategori PKH lengkap dengan rincian dana yang akan diperoleh.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah