PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini telah mengumumkan soal pencarian bansos yang berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat agar lebih mudah.
Pasalnya, skema e-warong yang biasanya digunakan dalam penyaluran bansos sembako atau BPNT tidak digunakan lagi untuk memberikan keluasan bagi penerimanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial mengatakan jika pihaknya telah menyepakati penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan e-warong.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," kata Kemensos Risma dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Mudik Lebaran 2023 Gratis Pakai Kereta Api dari Kemenhub
Mensos Risma juga mengungkapkan jika ketentuan itu menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 itu mengungkapkan bahwa bantuan sosial, diperbolehkan melalui penarikan tunai atau barang.
Selain itu, Kemensos juga diketahui berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, sebab banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran BPNT.
Sehingga Kemensos menyepakati bahwa penyalurannya BPNT akan berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara, serta dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing KPM.