1. Individu yang melakukan usaha produktif dan layak;
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan;
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit;
4. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat ijin usaha.
Baca Juga: Ramadhan 2023 15 Hari Lagi, 15 Quotes Penuh Makna Jelang Puasa 1444 H Jadikan Status WA dan IG