- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Baca Juga: BPNT Maret 2023 Cair Bentuk Tunai atau Sembako? Cek informasi dan Cara Cek Penerima Online di Sini
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
- Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
- Jenis Pinjaman:
1. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
2. Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Terbaru! Twibbon Nisfu Syaban 2023, Desain Menarik dan Kekinian
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.