Syarat dan Ketentuan:
- Mempunyai usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
Baca Juga: Yuk Datangi Kantor Pos setelah Dapat Tanda Ini, Cairkan PKH dan BPNT 2023
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
- Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta.
Baca Juga: BPNT Maret 2023 Sudah Cair? Dapatkan Bantuan Tunai Rp600.000 di Kantor Pos dan Bank
- Jenis Pinjaman
1. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
2. Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
- Agunan sesuai dengan peraturan bank.