2. Siapkan KTP
3. Buka aplikas dan pilih “buat Akun baru”
4. Masukan data berupa NIK dan Nomor KK
5. Masukan email dan nomor HP yang aktif
Baca Juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing dan Babi Besok 9 Maret 2023: Jangan Memaksakan Kehendak Sendiri
6. Buat username dan password
7. Unggah foto KTP dan foto diri
Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan mengajukan usulan ke RT/RW dan Kelurahan terdekat.
Cara mendaftarkan diri ke DTKS secara offline:
Baca Juga: 4 Teknik Fotografi Bermodalkan HP yang Bisa Menghasilkan Foto Indah