9. Lalu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota
10. Proses usulan akan diajukan pemerintah daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia
Demikian cara mendaftarkan diri ke DTKS secara online dan offline, masyarakat yang belum mendaftar masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan uang tunai dan non tunai. ***