2. Anak usia dini/balita (0-6 tahun), menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap.
Baca Juga: Konser Hari Ini, Band Hard Rock asal Inggris Deep Purple Tampil di Solo
3. Lanjut usia 70 tahun ke atas, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap.
4. Disabilitas berat, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap.
5. Siswa SD/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp225.000/Tahap.
Baca Juga: Sutradara The Glory Dituding Lakukan Bullying 27 Tahun Lalu
6. Siswa SMP/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp375.000/Tahap.
7. Siswa SMA/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp500.000/Tahap.
Demikian itulah cara cek nama penerima PKH tahap 1 Maret 2023 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***