- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
- Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun
- Pelaku UMKM adalah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pelaku UMKM adalah ibu rumah tangga
Demikian ulasan mengenai KUR Mandiri 2023 yang wajib masyarakat ketahui sebelum mengajukan pinjaman.***