1. Siswa pemegang KIP.
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus berikut ini:
• Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
• Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KIS).
• Siswa berstatus yatim piatu atau yatim, piatu dari sekolah, panti sosial dan panti asuhan.
• Siswa yang terkena dampak bencana alam.
• Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.