PT. Pos Indonesia menyebut akan menyalurkan PKH dan BPNT dalam tiga metode. pada penyaluran PKH. Pertama adalah dengan membagi waktu pencairan menjadi sesi pagi dan sesi sore.
Dengan begitu, masyarakat bisa mencairkan PKH maupun BPNT sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok 12 Maret 2023: Hindari Tidur Larut, Ada Peluang Promosi
Metode kedua adalah menyaluran PKH dan BPNT melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.
Dan yang terakhir adalah dengan menyalurkan PKH dan BPNT secara door to door yang diprioritaskan bagi golongan masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.
Namun, nominal PKH yang akan didapatkan masyarakat tentu berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya:
Baca Juga: Cek PKH 2023 Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, 7 BLT Sedang Cair tuk Masyarakat Kategori Ini
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.