Lantas, apa syarat untuk menjadi penerima bansos BPNT, PKH, dan bansos pangan?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, syarat untuk menjadi penerima bansos tersebut adalah masyarakat prasejahtera yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Thriller Terbaik, Cocok untuk Menemani di Hari Weekend
Untuk mengetahui, status penerimaan bansos BPNT, PKH, dan pangan 2023 masyarakat bisa cek secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek penerima bansos BPNT, PKH, dan pangan 2023 di cekbansos.kemensos.go.id cukup mudah dilakukan. Cukup mengakses cekbansos.kemensos.go.id, lalu menginput data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipakai saat pendaftaran DTKS Kemensos.
Adapun langkah pengecekan status penerimaan bansos BPNT, bansos PKH, dan bansos pangan tahun 2023 di cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut.
Baca Juga: Tanggal 12 Maret Memperingati Apa? Ternyata Ada Hari Ginjal Sedunia, Ini Sejarahnya
Cara cek penerima bansos BPNT, PKH, dan bansos pangan 2023
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai KTP pada kolom “Wilayah PM”.