Bagi masyarakat yang ingin mendaftar an mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50, dapat membuat akun lewat link prakerja.go.id. Setelah itu, gabung Gelombang 50 jika sudah dibuka secara resmi.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Senin, 13 Maret 2023: Pamerkan Sisi Sensual, Jangkau Teman
Sementara itu, syarat pendaftaran Kartu Prakerja yang harus dipenuhi masyarakat, antara lain:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Dukcapil.
3. Usia di atas 18 tahun).
4. Bukan kategori pelajar formal maupun non formal.
5. Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 hanya untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang di PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan butuh potensi lebih saat masa pandemi.