6. Bukan kategori penerima upah dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.
7. Bukan dari kalangan pejabat atau petinggi negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat aparat lainnya yang terkait, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya yang berwenang.
Baca Juga: Ini Cara Daftar dan Pesan Tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023 di Aplikasi MitraDarat
8. Pendaftaran hanya bisa sekali untuk 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK) agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 50.
Demikian informasi mengenai estimasi tanggal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, lengkap dengan syarat-syarat pendaftarannya.***