Cara Daftar DTKS Secara Online dan Offline Modal KTP dan KK, Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023

- 13 Maret 2023, 11:23 WIB
Simak penjelasan terkait cara daftar DTKS secara online maupun online agar bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023.
Simak penjelasan terkait cara daftar DTKS secara online maupun online agar bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023. /Kemensos/

PR DEPOK - Bansos PKH dan BPNT sudah cair, masyarakat yang namanya belum terdaftar di DTKS tidak perlu khawatir karena masih memiliki kesempatan untuk menjadi KPM.

Mendaftar DTKS bisa melalui Aplikasi Cek Bansos secara online dan bisa mengajukan usulan ke RT, RW, dan Kelurahan setempat secara offline.

Siapkan KTP dan KK untuk mendaftarkan diri ke DTKS, untuk mendapatkan bansos di bulan Ramadhan.

Bansos PKH sudah cair yang merupakan penyaluran tahap 1, yang biasanya akan diterima oleh masyarakat pada bulan Januari-Maret.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Jajalen Aku, Single Terbaru Denny Caknan yang Trending di Youtube Music

Untuk Tahap berikutnya akan disalurkan pada bulan April-Juni, diperkirakan masyarakat akan mendapatkan tahap 2 bansos di bulan Ramadhan. 

Besaran dana yang diterima sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan pada setiap tahunnya, dari Rp225.000 -750.000 per tahapnya.

Sedangkan, untuk BPNT akan disalurkan setiap bulan dengan besaran dana Rp200.000 berupa sembako tetapi, tahun ini disalurkan dalam bentuk uang tunai.

BPNT 2023 selanjutnya diperkirakan akan diterima masyarakat pada bulan Ramadhan di bulan April atau Mei.

Baca Juga: Daftar Harga Pangan di Jawa Barat 13 Maret 2023, Minyak Goreng Rp22.000 hingga Telur Ayam Rp29.900

Sebelum itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus mendaftarkan diri ke DTKS.

Berikut cara daftar secara online di Aplikasi Cek Bansos, siapkan KTP dan KK untuk mengisi data pribadi:

1. Buka Play Store dan unduh Aplikasi Cek Bansos

2. Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Gusti Kulo Los, Single Terbaru Happy Asmara yang Trending di Youtube Music

3. Buka aplikasi dan klik “buat akun baru”

4. Masukan nomor NIK dan KK

5. Masukan email dan nomor Hp yang aktif

6. Buat username dan password

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Naik Bus Dibuka: Jadwal, Syarat, Cara Daftar Online, dan Rutenya

7. Upload foto KTP dan foto diri

Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara offline, bisa melihat tahapan-tahapan berikut:

1. Calon peserta harus daftarkan diri ke kantor kelurahan atau bisa menerima usulan dari RT, RW, atau desa.

2. Kemudian, usulan akan direkap dan menjadi usulan awal yang akan dimusyawarahkan desa dan kelurahan

Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos sebelum Cairkan PKH dan BPNT 2023, Lakukan Langkah Ini

3. Dalam musyawarah akan diadakan pembahasan penentuan tentang pendaftar bisa menjadi usulan akhir

4. Daftar usulan akhir akan di diinput ke aplikasi SIKS

5. Lalu, berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload

6. Sesudah di upload, akan dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota

Baca Juga: Lirik Lagu Apa? - Petra Sihombing, OST Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

7. Proses usulan akan diajukan ke pemerintah daerah Kab/Kota yang akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

8. Berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload

9. Setelah itu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota

10. Proses usulan akan diajukan pemerintah daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Dibuka? Cek Syarat agar Kali Ini Lolos dan Insentif yang Didapat

11. Masyarakat yang benar-benar belum pernah menerima bansos, silahkan mendaftar karena bansos PKH dan BPNT 2023 akan terus disalurkan hingga Desember 2023.

Itulah 2 cara mendaftarkan diri ke DTKS secara online dan offline, untuk mendapatkan bantuan sosial di bulan Ramadhan dari pemerintah.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah