Cara mudah yang dapat masyarakat lakukan dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online melalui link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id
- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP yang kompatibel, seperti Google.
- Setelah link terakses, masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 20 Maret 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Sedang
- Masukkan ulang kode verifikasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.
- Cek kembali bahwa seluruh data yang dimasukkan telah sesuai, lalu kirim data dengan klik 'CARI DATA'.
Masyarakat yang namanya terdaftar akan muncul notifikasi berupa “YA” yang artinya berhak menerima PKH di tahun ini.***