PKH 2023 Tahap 1 Cair Sampai Kapan? 7 Masyarakat Ini Bisa Ambil Uang Tunai hingga Rp750.000 di Sini

- 20 Maret 2023, 08:20 WIB
Sedang cair bulan ini, simak 7 kategori masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima bansos PKH 2023.
Sedang cair bulan ini, simak 7 kategori masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima bansos PKH 2023. //Antara/Asep Fathulrahman/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 cair sampai kapan? Tujuh masyarakat berikut bisa mengambil bantuan uang tunai hingga Rp750.000.

 

Berbagai bansos terus disalurkan pemerintah jelang bulan Ramadhan ini, salah satunya ialah bansos PKH.

Diketahui bersama PKH merupakan salah satu bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah setiap tahunnya untuk kategori masyarakat tertentu.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT 2023, Ada Uang Tunai Rp400.000 yang Lagi Cair

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).

Masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai dengan nominal beragam, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Skenario PSM Makassar untuk Kunci Gelar Juara BRI Liga 1, Siap Angkat Piala jika Persib Gagal Menang?

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

Baca Juga: Update Klasemen F1 2023 usai GP Arab Saudi: Red Bull Mendominasi

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di bulan Maret ini akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengambil PKH ini di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat yang berada di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia akan mendapatkan PKH melalui Bank Himbara.

Baca Juga: BLT Rp750.000 untuk Ibu Hamil Masih Cair hingga Akhir Maret 2023, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

 

Sementara itu, masyarakat yang berada di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia akan mendapatkan PKH melalui Kantor Pos terdekat.

Pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Adapun tiga opsi yang dilakukan Kantor Pos selama penyaluran PKH ini. Pertama, waktu pencairan bansos ini terbagi menjadi sesi pagi dan sesi sore.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengambil PKH ini di Kantor Pos langsung sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 20 Maret 2023: Aries Penuh Perasaan Bahagia, Taurus Sedikit Malas di Tempat Kerja

Berikutnya, penyaluran PKH ini dilakukan Kantor Pos melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

 

Opsi terakhir, Kantor Pos akan menyalurkan PKH secara door to door atau mendatangi langsung rumah masyarakat khusus bagi golongan masyarakat lanjut usia (lansia) dan juga penyandang disabilitas.

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1 yang diperkirakan berakhir pada akhir bulan nanti.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat mengecek namanya kembali apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Tiga Zodiak Paling Beruntung Hari Ini: Aries Optimis, Taurus Bangunlah Harapan

Cara mudah yang dapat masyarakat lakukan dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online melalui link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP yang kompatibel, seperti Google.

- Setelah link terakses, masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 20 Maret 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Sedang

- Masukkan ulang kode verifikasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Cek kembali bahwa seluruh data yang dimasukkan telah sesuai, lalu kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat yang namanya terdaftar akan muncul notifikasi berupa “YA” yang artinya berhak menerima PKH di tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah