Namun, itu hanyalah estimasi adapun untuk kebenaran kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 akan dibuka kembali, masyarakat bisa terus memantau informasinya melalui Instagram atau Fecebook resmi dari Kartu Prakerja.
Kemudian, sembari menunggu Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka kembali, masyarakat bisa mempersiapkan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja dan mendapatkan insentif Rp4,2 juta.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50.
- Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bukan termasuk dari anggota TNI Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, serta pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
- Dalam 1 Kartu Keluarga, belum ada dua orang yang terdaftar menjadi peserta Kartu Prakerja.