Info KUR Mandiri 2023: Limit Kredit dan Suku Bunga, Dapatkan Pinjaman hingga Rp500 Juta untuk UMKM

- 21 Maret 2023, 20:03 WIB
Tata cara pinjam uang Rp 20 juta - 30 juta, syarat pengajuan KUR Mandiri 2023 hari ini pinjaman tanpa jaminan, cara daftar KUR Mandiri di bank Mandiri terdekat.
Tata cara pinjam uang Rp 20 juta - 30 juta, syarat pengajuan KUR Mandiri 2023 hari ini pinjaman tanpa jaminan, cara daftar KUR Mandiri di bank Mandiri terdekat. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Bank Mandiri telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2023 yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan yang cukup.

Program KUR Mandiri memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengajukan kredit modal kerja atau investasi dengan limit kredit yang bervariasi, serta suku bunga yang berbeda-beda.

KUR Mandiri 2023 dibuka untuk umum hingga akhir tahun 2023, yaitu 31 Desember 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Beatbox - NCT Dream, English Version dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Namun sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan untuk menyimak informasi lengkap mengenai suku bunga, limit kredit, dan syarat UMKM yang dapat mengajukan KUR Mandiri 2023 terlebih dahulu.

Limit kredit yang ditawarkan dalam program ini beragam, mulai dari KUR Super Mikro dengan limit maksimal Rp10 juta, KUR Mikro dengan limit mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta, KUR Kecil dengan limit mulai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, KUR TKI dengan limit maksimal Rp100 juta, hingga KUR Khusus dengan limit Rp500 juta.

Dalam program KUR, terdapat beberapa jenis dengan suku bunga dan limit kredit yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo Besok 22 Maret 2023: Ada Peluang dan Keberuntungan yang Membuat Bahagia

Untuk KUR Super Mikro, suku bunga yang diberikan adalah sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) selama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun.

Program KUR Super Mikro ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dengan skala usaha kecil yang membutuhkan pembiayaan dengan nilai kecil.

Sedangkan untuk KUR Mikro, suku bunga yang ditawarkan berkisar antara 6% hingga 9% per tahunnya dengan jangka waktu KMK selama 3 tahun dan KI selama 5 tahun.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Ramadhan 2023 Terbaru Desain Cantik dan Menarik, Unduh Gratis tuk Foto Profil Media Sosial

Program KUR Mikro ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan pembiayaan dengan nilai lebih besar.

Untuk KUR Kecil dan KUR Khusus, suku bunga yang diberikan adalah sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu KMK selama 4 tahun dan KI selama 5 tahun.

KUR Kecil dan KUR Khusus ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembiayaan dengan nilai yang lebih besar dari KUR Mikro.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Hyun Bin dan Son Ye Jin Bercerai?

Sementara itu, suku bunga KUR Tenaga Kerja Indonesia (KUR TKI) adalah sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja atau maksimal 3 tahun.

Program ini diperuntukkan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dan membutuhkan pembiayaan untuk modal usaha.

Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di KUR Mandiri 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Tradisi Sambut Ramadhan 2023 di Indonesia, Salah Satunya Munggahan dari Jawa Barat

1. Pelaku UMKM yang berasal dari anggota keluarga karyawan atau karyawati yang memiliki penghasilan tetap.

2. Pelaku UMKM adalah pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain

3. Pelaku UMKM merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Rabu, 22 Maret 2023: Banyak Tekanan Jadi Mudah Marah-Marah

4. Pelaku UMKM saat ini adalah pegawai pada masa persiapan pensiun, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Pelaku UMKM yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Demikian artikel tentang KUR Mandiri 2023, limit kredit, serta suku bunga yang ditawarkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x