Cek Nama Penerima PKH 2023 Maret via Online di Sini, Cukup Pakai Nama KTP

- 21 Maret 2023, 18:45 WIB
Cek nama penerima PKH 2023 April via online di sini, cukup masukkan nama KTP.
Cek nama penerima PKH 2023 April via online di sini, cukup masukkan nama KTP. /Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK – Simak cara cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 via online cukup menggunakan nama KTP pada artikel ini.

 

Masyarakat berpeluang untuk kembali mendapatkan bansos PKH yang dijadwalkan masih cair di bulan Maret ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, PKH merupakan bansos yang disalurkan pemerintah dalam empat tahap atau tiga bulan sekali selama satu tahun.

Baca Juga: 6 Tradisi Sambut Ramadhan 2023 di Indonesia, Salah Satunya Munggahan dari Jawa Barat

Adapun di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Penyaluran PKH di bulan Maret ini diperkirakan berlangsung hingga akhir bulan nanti, atau sekitar tanggal 31 Maret.

Untuk mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi syarat utama menjadi penerima bansos ini, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

 

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis akan terdaftar sebagai penerima bansos di data milik pemerintah.

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Apakah Bisa Dicairkan?

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima PKH ini terbagi menjadi tujuh kategori saja, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

Baca Juga: Kata-Kata Menyambut Bulan Ramadhan 2023 Menyentuh Hati, Share di Grup Keluarga dan Teman

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tondemo Skill de Isekai Hourou Meshi Episode 11 Sub Indo, Spoiler: Mukouda Berbisnis

 

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa di bulan ini penyaluran PKH akan berlangsung bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat bisa langsung melakukan pencairan bansos PKH ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib masyarakat bawa apabila ingin mengambil PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara, di antaranya KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dokumen penting lainnya.

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023, Semua Kota Ada di Link Ini

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara untuk mengambil PKH ini di Kantor Pos.

Sebelum melakukan pencairan, pastikan ulang bahwa nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini.

Masyarakat dapat memastikan status bansos ini dengan melakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Balita Rp750.000 yang Cair Bulan Ini

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Berikutnya, masyarakat wajib mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Masukkan kode verifikasi captcha yang Anda dapatkan pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Klik 'CARI DATA', lalu tunggu sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x