Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Apakah Bisa Dicairkan?

- 21 Maret 2023, 17:32 WIB
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.*
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.* /PEXELS/Marcus Aurelius/

PR DEPOK - Apa perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)? Masih banyak masyarakat yang bingung terkait perbedaannya.

 

Diketahui, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan dua program untuk jangka panjang yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum masuk ke perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu pengertian kedua program tersebut.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa peniun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 21 Maret Memperingati Hari Apa? Ada Hari Down Syndrome Internasional

Sedangkan Jaminan Pensiun yakni program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x