Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Apakah Bisa Dicairkan?

- 21 Maret 2023, 17:32 WIB
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.*
Berikut pengertian dan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), program dari BPJS Ketenagarkerjaan.* /PEXELS/Marcus Aurelius/

 

Manfaat

Jaminan Hari Tua: Uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah pengembangannya

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Naga dan Ular, Rabu, 22 Maret 2023: Tetaplah Berada di Sekitar Orang Tersayang

Jaminan Pensiun: Uang tunai dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus

Dapat dicairkan apabila

Jaminan Hari Tua: Mulai 4 Mei 2022, bisa dicairkan jika meninggalkan Indonesia selamanya, usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia

Jaminan Pensiun: Pensiun hari tua, pensiun anak, pensiun cacat, pensiun orang tua, pensiun janda/duda

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x