Bulan Januari, Februari, dan Maret merupakan penyaluran PKH untuk tahap 1.
Sedangkan tahap 2 berlangsung di bulan April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg: Cara Mudah untuk Mengecek Penerimanya Pakai HP dan KTP
Agar dapat memperoleh perlindungan sosial, masyarakat harus memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat sosial.
Terutama harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jika terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, maka secara otomatis berpeluang besar menjadi penerima manfaat sosial dari Pemerintah.
Kategori Masyarakat yang Dapatkan PKH Tahap 2
Baca Juga: Bansos Pangan 2023: Bantuan Beras 10 Kg, Daging Ayam, dan Telur di Bulan Ramadhan