Penyaluran PKH dilakukan dalam 4 tahap, setiap tahap dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan.
Bantuan sosial ini akan mengucurkan dana untuk 7 kategori masyarakat yang terdaftar di DTKS sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kereta Api, Cek Bocorannya di Sini Awas Telat!
Untuk mengetahui KPM mana saja yang terdaftar sebagai DTKS yang berhak menerima manfaat sosial PKH 2023, cek secara online dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah cek bansos PKH 2023 secara online seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau KLIK DI SINI.