KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka, Simak Persyaratan dan Rincian Biaya Hidup yang Diperoleh

- 30 Maret 2023, 17:07 WIB
Cek syarat KIP Kuliah 2023 beserta cara daftar di sini.*
Cek syarat KIP Kuliah 2023 beserta cara daftar di sini.* /Instagram @puslapdik_dikbud

PR DEPOK - Pendaftaran KIP Kuliah 2023 UTBK SNBT telah dibuka beberapa waktu lalu.

KIP Kuliah 2023 jalur UTBK SNBT merupakan program dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang kurang mampu sehingga bisa mengikuti jenjang pendidikan kuliah.

KIP Kuliah 2023 UTBK SNBT memberikan benefit dana yang bisa meringankan kebutuhan calon mahasiswa yang kurang mampu selama jenjang kuliah.

Baca Juga: BLT Anak SMA Ramadhan 2023 Cair, Akses Cek Bansos via Situs cekbansos.kemensos.go.id

KIP Kuliah 2023 UTBK SNBT memberikan beberapa benefit seperti jaminan biaya pendidikan yang akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi yang diperoleh.

Selain itu, KIP kuliah juga memberikan benefit biaya hidup dalam kurun waktu per bulan yang diberikan ke rekening mahasiswa.

Biaya hidup KIP Kuliah akan dikategorikan berdasarkan lima klaster yang berbeda.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pemesanan Tiket Masuk Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar yang Telah Resmi Dibuka

Setiap klaster memiliki nominal dana masing-masing mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta.

Berikut rincian klaster biaya hidup KIP Kuliah UTBK SNBT.

Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000

Baca Juga: Cair Rp750.000! Begini Kategori Penerima PKH 2023 Tahap 2 Berikut Nominal Bansos yang Diterima

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima KIP Kuliah UTBK SNBT 2023.

Berikut beberapa persyaratan jika ingin mendaftar program KIP Kuliah 2023 UTBK SNBT.

1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (lulusan 2021, 2022, 2023)

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 Cair? Cek Estimasi Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

2. Terdaftar ke dalam status DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan sosial

3. Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM)

4. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal di tingkat desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). ***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x