Sebagai informasi, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu, mulai dari ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, serta anak sekolah yang mencakup siswa SD, SMP, dan SMA.
Ketujuh golongan masyarakat tersebut akan menerima PKH yang cair berupa uang tunai dengan nominal beragam.
Baca Juga: BPNT 2023 April Cair Berapa? Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos saat Dicek di Sini
Masyarakat golongan ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Para balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan menerima PKH berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Para siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.