Pencairan PKH tahap 2 hanya dilakukan kepada penerima yang telah terdata di DTKS Kemensos.
Masyarakat perlu mengecek penerima PKH tahap 2 yang bisa dilakukan secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy: Berstatus Pelaku, Kini Menjalani Sidang Pembacaan Putusan Sela di PN Jaksel
Cara cek penerima PKH tahap 2 dilakukan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut ini.
1. Masuk link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Isi alamat lengkap di kolom 'WILAYAH PM' sesuai data KTP berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.