AG Pacar Mario Dandy: Berstatus Pelaku, Kini Menjalani Sidang Pembacaan Putusan Sela di PN Jaksel

- 3 April 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /

PR DEPOK – AG pacar Mario Dandy, saat ini sedang menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pidana.

 

AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Putusan sela ini merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari AG pacar Mario Dandy.

Sidang kemudian akan menentukan apakah AG pacar Mario Dandy akan ditahan atau tidak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atau dibebaskan.

Baca Juga: 3 Bansos yang Cair Ramadhan 2023 untuk Masyarakat, Bisakah dapat Semuanya?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang hari ini, Senin, 3 April 2023 untuk membacakan Putusan Sela dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan sela hari ini terkait kasus penuntutan terhadap David Ozora anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x