AG Pacar Mario Dandy: Berstatus Pelaku, Kini Menjalani Sidang Pembacaan Putusan Sela di PN Jaksel

- 3 April 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, proses putusan sela rencananya akan dilakukan secara tertutup pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan terhadap AG yang berusia 15 tahun sudah dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023: Ada Dana Tunai Sebesar Rp750.000 untuk Nama Ini

Djuyamto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Demikian pula hakim tunggal menjadwalkan sidang pertama perkara dengan tahapan musyawarah untuk diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

 

Telah diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy, yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah