Cara Daftar DTKS Online Lewat HP agar Dapatkan Bansos 2023: PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Ramadhan

- 3 April 2023, 21:13 WIB
Simak informasi soal cara daftar DTKS secara online menggunakan HP untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, dan pangan Ramadhan.
Simak informasi soal cara daftar DTKS secara online menggunakan HP untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, dan pangan Ramadhan. /Dok Kemensos

Namun perlu diketahui, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah sebuah sistem basis data yang mengumpulkan dan menyimpan informasi terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial di Indonesia. DTKS digunakan sebagai dasar dalam menentukan penerima program-program bansos dari pemerintah.

Baca Juga: 3 Ide Menu Sahur Praktis dan Sederhana, Nomor 2 Anak-Anak Pasti Suka

DTKS memuat data individu, keluarga, atau rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari program-program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta program lainnya. Data yang tersimpan dalam DTKS mencakup informasi mengenai identitas, alamat, jumlah anggota keluarga, kondisi kesehatan, pendidikan, dan penghasilan keluarga.

Dalam praktiknya, DTKS digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos dari pemerintah. Sebelum diberikan, data calon penerima akan divalidasi dan diverifikasi oleh Kemensos untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako bisa daftar DTKS secara online.

Selengkapnya, simak berikut cara daftar DTKS secara online agar dapat bansos 2023, seperti PKH, BPNT, hingga bantuan pangan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Jurus Kendalikan Pengeluaran Menyambut Lebaran 2023

Cara Daftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah