Setelah itu akan muncul informasi apakah NIK KTP atau nomor KK yang dicari tersebut terdaftar dalam DTKS.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, warga dapat mengajukan terlebih dahulu melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Berikut Estimasi Tanggalnya
Pengajuan DTKS juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di handphone (HP).
Tidak hanya melalui website caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, warga juga dapat melakukan cek data DTKS Jateng secara nasional lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan data DTKS Jateng lewat link tersebut dilakukan dengan mengisi nama sesuai KTP dan wilayah administrasi sesuai domisili.
Selain itu, warga juga dapat melakukan cek data DTKS Jateng lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.***