Pencairan PKH ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos di Kantor Pos maupun Bank Himbara.
Masyarakat yang ingin mencairkan PKH di Kantor Pos atau Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat undangan.
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2023 di dikdin.bkn.go.id
Sebelumnya, masyarakat perlu memastikan nama dan status bansos PKH ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id masyarakat bisa mengetahui apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.
Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id secara online di HP KPM.