Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2023 di dikdin.bkn.go.id
Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai yang cair dengan nominal beragam, berikut perinciannya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Info Link Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2023, Jadwal Keberangkatan dan Rutenya
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.