- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Cara Membuat Fruit Ice Cube, Minuman Segar yang Cocok Disajikan Saat Berbuka Puasa
Untuk memastikan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima bansos ini secara online terlebih dahulu melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data dan juga HP yang memiliki jaringan internet untuk login di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Berikutnya masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa pada bagian “Wilayah PM”.
- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP pada bagian “Nama PM”.
- Terdapat kode verifikasi berupa enam huruf kecil, lalu masukkan kode tersebut pada kotak pengisian kode.