4. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
5. Unggah dan lampirkan foto KTP.
6. Unggah dan lampirkan swafoto sambil memegang KTP.
Baca Juga: Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Terkena Kasus DUI, Didenda Ratusan Juta
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
8. Login ke akun yang telah berhasil didaftarkan.
Setelah akun berhasil dibuat, masyarakat bisa melanjutkan dengan mengusulkan data diri sebagai calon keluarga penerima manfaat (KPM).
Cara untuk mengusulkan data sebagai calon KPM masih dilakukan di aplikasi yang sama, yakni Aplikasi Cek Bansos, dengan cara berikut ini.