Selanjutnya, jika masyarakat telah terdaftar di DTKS Kemensos dan telah mendapatkan PKH tahap 1, bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Ini dilakukan untuk cek penerima PKH tahap 2, cara yang dilakukan adalah seperti yang tertera berikut ini.
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id melalui browser yang tersedia di HP atau KLIK DI SINI.
2. Input alamat lengkap sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom 'WILAYAH PM'.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai data di KTP dan yang terdaftar di DTKS milik Kemensos pada kolom 'NAMA PM'.