Berikut adalah cara cek penerima PKH dan BPNT tahun ini lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Prediksi Sinar UV Ekstrim pada 14 April, BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Sunscreen
- Masukkan wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
- Ketik ulang 8 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah pencarian selesai, status masyarakat akan ditampilkan di layar situs cekbansos.kemensos.go.id, baik termasuk sebagai KPM atau tidak.
Apabila telah ditetapkan sebagai KPM, maka masyarakat berhak menerima bansos berdasarkan jenis yang telah ditentukan, baik itu PKH maupun BPNT.