Masyarakat diperkirakan dapat mencairkan BPNT bulan ini mulai awal bulan hingga akhir bulan.
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan kriteria dan syarat yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapatkan BPNT.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Rp750.000 Cair Khusus Nama Berikut, Cek Penerima Pakai KTP di Sini
Masyarakat yang berhak untuk menerima BPNT ini adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin atau miskin, serta tidak berprofesi sebagai ASN, anggota Polri dan TNI, dan juga pegawai BUMN dan BUMD.
Selain itu, masyarakat pun diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk bisa mendapatkan BPNT.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk menjadi penerima BPNT ini secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.
Pencairan BPNT dapat dilakukan oleh masyarakat di Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP, KK, Kartu Sembako, dan surat undangan.