PKH 2023 untuk Ibu Hamil Cair Berapa? Cus Ambil Bantuan dengan Datang ke 2 Tempat Berikut

- 14 April 2023, 11:00 WIB
Berapa nominal PKH 2023 ibu hamil yang cair bulan ini? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
Berapa nominal PKH 2023 ibu hamil yang cair bulan ini? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk masyarakat kategori ibu hamil cair berapa? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

 

Sejumlah bansos dikabarkan segera cair untuk masyarakat di bulan April ini, salah satunya PKH.

Sebagai informasi, penyaluran PKH di tahun 2023 ini dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: Syarat dan Bunga KUR Mandiri 2023, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Apabila sesuai dengan jadwal tersebut, masyarakat akan segera mendapatkan PKH 2023 untuk periode tahap 2 mulai bulan April ini.

Perlu diketahui, bansos PKH ini hanya disalurkan pemerintah kepada golongan masyarakat tertentu saja, salah satunya ibu hamil.

 

PKH untuk masyarakat kategori ibu hamil ini akan cair berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang dapat dicairkan setiap tahap sebesar Rp750.000.

Namun, tidak semua ibu hamil berhak mendapatkan PKH ini, tetapi hanya ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua saja yang berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: BPNT 2023 April Cair di 2 Tempat Berikut, Cek Nama Penerima Bansos di HP Lewat Link Ini

Dengan demikian, apabila ibu hamil melebihi masa kehamilan kedua dipastikan tidak berhak mendapatkan PKH ibu hamil ini.

Selain ibu hamil, terdapat enam kategori masyarakat lainnya yang berhak mendapatkan PKH ini, di antaranya:

 

- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Arya Saloka Pamit dari Ikatan Cinta? Fiki Alman: Gue Sampe Ga Nafsu Makan

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

 

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 23 Ramadhan: Sucikanlah Aku dari Dosa, Bersihkanlah Aku dari Aib

Pencairan PKH ini dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga Bank Himbara. Pencairan di Kantor Pos dikhususkan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Perlu dicatat, ibu hamil atau masyarakat lain yang ingin mendapatkan PKH ini diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat perlu mengecek ulang apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Untuk memastikannya, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH yang dilakukan secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Online Terbaru April 2023, Cek di Sini

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Buka browser HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan mengisi data tempat tinggal KPM dan juga nama lengkap KPM. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode.

- Silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Tiket Persib vs Persikabo 1973 Masih Tersedia, Laga Terakhir I Made Wirawan

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah