Adapun syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51 adalah sebagai berikut:
Syarat Kartu Prakerja gelombang 51
1. WNI berusia paling 18 hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: BPNT April 2023 Belum Diterima? Cek Selengkapnya melalui cekbansos.kemensos.go.id
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, ataupun Prajurit TNI-POLRI.
5. Bukan Kepala Desa atau jajarannya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
6. Maksimal yang menjadi Penerima Kartu Prakerja hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga atau KK.