PKH 2023 Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Segera Ambil Bantuan Senilai Rp750.000 di Sini

- 15 April 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 bulan April diperkirakan cair sampai tanggal berikut, segera ambil bantuan senilai Rp750.000 di dua tempat ini.
Ilustrasi - PKH 2023 bulan April diperkirakan cair sampai tanggal berikut, segera ambil bantuan senilai Rp750.000 di dua tempat ini. /ANTARA/Harviyan Perdana Putra//

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 cair sampai kapan? Simak penjelasan lengkapnya yang akan tersaji pada artikel ini.

 

Di bulan April ini masyarakat diperkirakan akan mendapatkan PKH yang cair untuk periode tahap 2.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyaluran PKH periode tahap 2 ini akan berlangsung mulai April ini hingga bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Berapa Minimal Pinjam KUR Mandiri 2023? Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Perlu diketahui, masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah masyarakat yang namanya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini di DTKS Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisikan nama-nama masyarakat yang dianggap berhak untuk mendapatkan PKH atau bansos reguler lainnya.

 

Selain itu, pemerintah telah menetapkan bahwa terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH.

Adapun tujuh kategori masyarakat tersebut di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD-SMA).

Baca Juga: Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap CCTV

Tujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

 

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: 3,2 Juta KPM Terima Bansos BPNT-PKH Sebelum Lebaran, Cek Caranya di Sini

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Minggu, 16 April 2023: Keberuntungan akan Berubah Jauh Lebih Baik

Pencairan PKH tahun ini akan berlangsung di dua tempat, yakni Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penyaluran PKH melalui Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara karena faktor lokasi tempat tinggal atau faktor lainnya.

Sebelum melakukan pencairan, pastikan kembali bahwa nama masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH tahun ini.

Untuk memastikannya, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka Sekarang? Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP, lalu buka HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser yang tersedia di HP.

- Masyarakat perlu mengisi data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Ketikan ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode.

- Setelah seluruh data terisi dengan benar, kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H Bahasa Arab, Lengkap dengan Artinya untuk Sahabat di Lebaran 2023

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x