PR DEPOK – Simak syarat untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil 2023 bulan April pada artikel ini.
Diketahui bersama, ibu hamil merupakan salah satu kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH.
Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bansos PKH. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, bansos ini hanya bisa didapat oleh ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Selain itu, para ibu hamil diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PKH.
Para ibu hamil yang memenuhi syarat bisa mendapatkan PKH senilai Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp750.000 per triwulan.