Baca Juga: 5 Kegiatan yang Dilakukan untuk Menyambut Lebaran 2023, Salah Satunya Mengirim Hampers
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Mengacu pada jadwal yang berlaku, bansos PKH di tahun ini disalurkan dalam empat tahap yang setiap tahapnya berlangsung tiga bulan.
Penyaluran PKH di bulan April ini telah memasuki periode tahap 2 yang diperkirakan berakhir Juni nanti.
Masyarakat yang memenuhi semua syarat yang berlaku, PKH ini dapat dicairkan di Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, Kartu Sembako, dan surat undangan.
Baca Juga: Awbimax Kritik Daerahnya, Sang Ayah Dipanggil Bupati Lampung Timur
Pencairan PKH melalui Kantor Pos dilakukan dalam tig acara, yang pertama adalah dengan membagi waktu pencairan menjadi sesi pagi dan sesi sore.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengambil PKH di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan melalui surat undangan.