Dengan hadirnya program PIP Kemdikbud ini diharapkan para siswa tersebut terus mendapatkan pelayanan, fasilitas, dan tunjangan untuk menamatkan pendidikannya hingga tingkat menengah.
Selain itu, PIP Kemdikbud ini bertujuan untuk menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah dan mencegah para siswa di Tanah Air dari kemungkinan putus sekolah.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Segera Ambil Bantuan Senilai Rp750.000 di Sini
Sesuai dengan ketentuan di tahun lalu, PIP Kemdikbud ini bisa didapatkan oleh para siswa dengan tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan juga para siswa yang menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus.
Namun, untuk bisa mendapatkan PIP Kemdikbud ini para siswa wajib terdaftar di data pemerintah dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang telah memenuhi syarat bisa mencairkan PIP Kemdikbud berupa uang tunai dengan nominal berbeda-beda.
Siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud berupa uang tunai sebesar Rp450.000 per tahun.