Para ibu hamil atau masyarakat lainnya yang ingin menjadi penerima PKH diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini mencakup nama-nama masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak untuk menerima PKH maupun bansos lainnya.
Bagi masyarakat yang berhasil memenuhi syarat bisa langsung melakukan pencairan PKH di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kantor Pos akan menyalurkan PKH langsung ke rumah masyarakat yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Update Info Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT 2023 Hari Ini Telah Cair? Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Sebelum melakukan pencairan, pastikan bahwa nama masyarakat telah terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.
Lakukan cek nama penerima PKH untuk memastikan apakah masyarakat telah terdaftar sebagai penerima bansos ini atau tidak.
Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id.