PKH 2023 April Sudah Cair? Cek Sekarang di Sini Cukup dengan Memasukkan Nama KTP

- 15 April 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi - Apakah PKH 2023 April sudah cair? Berikut penjelasannya beserta cara cek nama penerima bansos pakai nama KTP.
Ilustrasi - Apakah PKH 2023 April sudah cair? Berikut penjelasannya beserta cara cek nama penerima bansos pakai nama KTP. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 April sudah cair? Cek ulasan lengkapnya pada artikel ini.

Pemerintah kabarnya akan segera menyalurkan bansos kepada masyarakat di Tanah Air bulan April ini, salah satunya PKH.

PKH ini merupakan salah satu bansos reguler yang penyalurannya rutin dilakukan pemerintah setiap tahun.

Baca Juga: PKH 2023 Ibu Hamil Cair Berapa? Buruan Cek Namamu di Sini Cukup Masukkan Nama KTP

Di tahun ini, bansos PKH disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dalam empat tahap.

Penyaluran PKH tahap 1 telah berlangsung pada Januari hingga Maret kemarin. Dijadwalkan bansos ini akan kembali cair untuk tahap 2 pada April hingga Juni.

Setelah itu, PKH kembali cair untuk tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Untuk menjadi penerima bansos PKH, masyarakat wajib memenuhi semua syarat yang berlaku, salah satunya dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Bulan Ini? Segini Nominal Uang Tunai yang akan Diterima Siswa SD-SMA

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat dalam dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline lewat RT/RW setempat.

Di tahun ini, proses pencairan bansos PKH dapat dilakukan di Kantor Pos dan juga kelompok Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH ini, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Walikota Yana Mulyana Diciduk KPK, Para Kadis dan Camat di Bandung Segera Lakukan Rapat Darurat

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 16 April 2023: Perubahan Besar dalam Karier Akan Terjadi

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sebelum melakukan pencairan bansos, pastikan kembali nama Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun ini dengan cara cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 2 Fasilitas Gratis Ini Tersedia di Ancol Selama Libur Lebaran 2023

- Siapkan KTP lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id.

- KPM bisa segera mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan. Pastikan data yang Anda isi telah sesuai dengan data di KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode yang tersedia.

- Kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA'.

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Kota Bandung yang Cocok Dibawa Pulang Setelah Mudik Lebaran 2023

Tunggu sampai muncul notifikasi apakah nama masyarakat telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah