Namun sebelumnya, cek kembali nama Anda apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.
Untuk memastikannya, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Covid-19 Subvarian Arcturus Ditemukan di Jakarta, Kenali Ciri dan Gejalanya
- Siapkan HP yang memiliki koneksi internet, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- KPM perlu mengisi data tempat tinggal dan juga nama lengkap. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Terdapat kode verifikasi berupa enam huruf kecil yang perlu Anda masukkan pada kotak pengisian kode.
- Kirimkan data dengan klik ikon 'CARI DATA', lalu tunggu sampai muncul notifikasi apakah nama Anda telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***